Rabu, 18 September 2013

Kecantikan, Tips Samarkan Lingkaran Hitam Pada Mata

Mata panda atau lingkaran hitam di bawah mata bisa berakibat fatal untuk penampilan Anda. Biasanya hal ini terjadi karena kurang tidur, alergi atau penuaan dini.

Tetapi, tak perlu khawatir karena ada cara instan untuk mengatasi hal ini. Tak perlu krim-krim mata yang butuh waktu untuk merasakan khasiatnya, yang Anda butuhkan hanyalah make-up. Beberapa alat make-up ini bisa membantu Anda untuk menyamarkan lingkaran hitam bawah mata. Voila..mata segar dalam sekejap.

1. Eyeliner putih
Eyeliner tak cuma berfungsi untuk menyamarkan ukuran mata. Pensil khusus untuk dekorasi mata ini juga bisa digunakan untuk membuat mata Anda terlihat lebih segar.

Gunakan eyeliner yang berwarna putih untuk menyamarkannya. "Aplikasikan eyeliner ini mulai di sudut mata. Cara ini akan membantu mencerahkan area bawah mata yang gelap dengan instan," ungkap Liz Pugh, Make-Up Artist dari London.

Fokuslah di area kelopak bawah dan cekungan di sekitar hidung. Samarkan warna putih ini dengan menggunakan blush berwarna pink agar terlihat lebih alami.

2. Concealer
Kalau yang satu ini, Anda sudah pasti tahu manfaatnya. Untuk menyamarkan lingkaran hitam di mata, pilihlah warna kekuningan dua tingkat lebih terang dibandingkan warna kulit. Gunakan kuas kecil untuk mengoleskan concealer di area bawah mata ini.

Triknya jangan menggunakan warna concealer yang sama untuk wajah Anda. Hal ini akan membuat lingkaran hitam bawah mata tetap terlihat lebih hitam dibanding kulit wajah sekitarnya.

3. Pengalih perhatian
Tak ingin bersusah payah menyamarkan area hitam ini, Anda perlu pengalih perhatian. Tetapi jangan gunakan maskara atau bulu mata bawah, karena justru akan membuat mata jadi lebih menonjol.

Sebaiknya, tonjolkan bagian wajah paling sempurna Anda,misalnya bibir atau pipi. Pilih lipstik atau blush on yang berwarna terang, seperti pink atau oranye.

http://www.sisterhood.co.id/page/view-article/tips-samarkan-lingkaran-hitam-pada-mata

Selasa, 17 September 2013

contoh Makalah Ilmu Hadis

 
I.                   PENDAHULUAN
Al Qur’an sebagai salah satu hukum islam yang pokok banyak yang mengandung ayat-ayat yabg bersifat mujmal, mutlaq dan ‘am. Sedangkan hadits berfungsi untuk menjelaskan, Tanpa kehadiran hadits umat islam tidak akan mampu menangkap dan merealisasikan hukum-hukum yang terkandung di dalam al qur’an secara mendalam. Ini menunjukkan hadits menduduki posisi yang sangat penting dalam literatur suber hukum islam.
Sungguhpun hadits mempunyai fungsi dan kedudukan begitu besar, namun hadits tidak seperti al Qur’an  yang resmi telah ditulis pada zaman Nabi dan dibukukan pada masa khalifah abu bakar ash-shiddiq. Hadits baru ditulis  dan dibukukan pada masa kekhalifahan Umar ibn ‘Abd Al-Aziz (abad ke-2 H).
Kesenjangan waktu antara sepeninggal Rasulullah saw. Dengan waktu pembukuan hadits (hampir 1 abad) merupakan kesempatan yang baik bagi orang-orang atau kelompok tertentu untuk memulai aksinya membuat dan mengatakan sasuatu yang kemudian dinisbatkan kepada Rasulullah saw.seperti inilah yang kemudian dikenal dengan senutan hadits palsu atau maudhu’.
Hadits maudhu’ ini sebenarnya tidak layak untuk disebut sebagai sebuah hadits, karena ia sudah jelas bukan sebuah haddits yang bisa disandarkan kepada Nabi saw. Lain halnya dengan hadits dha’if yang diperkirakan masih ada kemungkinan ittishal pada NAbi. Sedangkan hadits maudhu’ sudah ada kejelasan akan kepalsuannya sementara hadits belum jelas, hanya samar-samar. Sehingga karena kesamarannya ini, hadits tersebut disebut dengan hadits dha’if. Tetapi juga Yang memasukkan pembahasan hadits maudhu’ ini kedalam bahasa hadits dha’if.[1]

II.                RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu hadis maudhu?
2. Kapan hadis maudhu mulai ada?
3. apa factor yang mmepengaruhi pembuatan hadis maudhu?
4. bagaimana status dari hadis maudhu?
5. bagaimana cara untuk mengetahui hadis maudhu?

III.             PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hadis Maudhu
Pengertian hadis maudhu dapat dilihat dari dua pendekatan, yaitu pendekatan kebahasaan (etimologis) dan pendekatan keistilahan (terminologis). Kedua pendekatan ini perlu dilihat secara kebersamaan tanpa mengabaikan pengertian salah satunya karena keduanya mempunyai keterkaitan yang erat dalam memahami hadis maudhu dalam konteks ilmu hadis.
a.      Pengertian kebahasaan (Etimoglogis)
Secara bahasa kata hadis maudhu merupakan peralihan dari kata arab  موضوع  yang merupakan bentuk dari isim maf’ul dari kata dasarnya yaitu  وضع.  Kata   وضع Adalah suatu bangunan kata yang pada dasarnya menunjukkan artiالخفظ والحطة   ,  yang berati menurunkan atau merendahkan (derajat).
b.      Pengertian keistilahan (Terminologis)
Pengertian hadis maudhu secara istilah diberikan oleh para muhaddisin dengan redaksi yamg berbeda-beda, tetapi pada intinya mempunyai kesamaan dalam hal prinsip makna yang mendasar. Beberapa pengertian itu mengandung  sedikit persoalan yang mencakup prinsip dalam cakupan inti kemaudhuan suatu hadis, yaitu menyangkut batasan yang terdapat di dalam kandungan unsure kemaudhuan.
Beberapa rumusan pengertian istilah hadis maudhu adalah sebagai berikut:

الموضوع : الحديث المختلق المصنوع المكذوب على رسول الله ص.م عمدا أو خطأ
Artinya :
            “Hadis maudhu adalah hadis yang diciptakan dan dibuat-buat yang bersifat dusta terhadap Rasulullah saw, dibuat secara sengaja atau tidak sengaja”.
الموضوع : هو الخبر الذي يختلقه الكذابون وينسبونه إلى رسول الله ص.م افترائا عليه
Artinya :
            “hadis yang diciptakan oleh para pendusta yang disandarakan kepada Rasulullah dengan tujuan untuk memperdayai”.
الموضوع : المختلق المصنوع المنسوب إلى رسول الله ص.م زورا وبهتانا سواء كان ذلك عمدا أوخطأ
Artinya :
“Hadis yang dicipta dan dibuat-buat yang dinisbatkan kepada Rasulullah saw secara palsu dan dusta, baik sengaja ataupun tidak sengaja”.[2]
Beberapa unsure penting dalam batasan definisi al-maudhu adalah sebagai berikut :
a.         Unsure  الموضوع(pembuatan) atau (dibuat-buat). Artinya apa yang disebut sebagai hadis oleh rawi penyampai riwayat itu adalah hadis “buatan” dia sendiri, bukan ucapan, perubuatan, atau ketetapan Nabi.
b.        Unsur الكذب (dusta) atau (menipu). Artinya, apa yang dikatakan rawi sebagai jadis Nabi adalah “dusta” dan “tipuan” belaka dari dirinya sendiri, karena bukan dari Nabi. Hanya dia yang mengatakan bahwa hadis itu berasal dari Nabi.
c.         Unsur   عمد(sengaja) dan   خطأ(tidak sengaja). Artinya, pembuatan hadis dusta yang disebut sebagi hadis Nabi itu dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja.
Dari ketiga unsure di atas, unsure yang paling dominan dalam menentukan perwujudan hadis maudhu adalah dusta (kidzib).oleh karena itu Nabi sangat berpesan agar menghindari dusta dalam meriwayatkan hadis, dan juga member ancaman terhadap setiap pelaku kedustaan riwayat Nabi.

B.     Masa Awal Kemunculan Hadis Maudhu
Pada mulanya para mitakallim bersilang pendapat tentang benar tidaknya terjadi pemalsuan hadis jika dilihat dari segi pariwayatanya. Hal ini karena dari segi periwayatannya, terjadi status kemaudhuan hadis didasarkan atas kedustaan (kidzib) atau tertuduh dusta (muttaham bil kidzib). Ibn katsir mensinyalir bahwa sebagian para mutakallim menolak adanya anggapan bahwa bisa saja terjadi pemalsuan hadis secara menyaluruh. Adapun sebagian lainnya menyatakan bahwa bisa saja terjadi pemalsuan didalam hadis apabila didasarkan pada fakta empiric sejarah masyarajat Islam, memang telah terjadi pemalsuan dalam riwayat hadis ayng banyak beredar di masyarakat. Hal ini terbukti setelah dilakukan penelitian para ulama muhaddisin.
Namun kemudian, persoalan muncul tentang batasan masa awal permulaan terjadinyan pemalsuan hadis maudhu dan munculnya hadis-hadis palsu pun diperselisihkan para ulama muhaddisin. Dalam hal ini terdapat tiga pendapat di kalangan  para muhaddisin.
Pendapat pertama, menyatakan bhwa pemalsuan hadis maudhu mulai terjadi sejak periode Nabi Muhammad saw. pendapat kedua, menyatakan bahwa pemalsuan hadis baru terjadi pada tahun 40 Hijriah dan bekembaang pada masa sesudahnya. Pendapat ketiga, menyatakan bahwa pemalsuan hadis mulai terjadi pada akhir abad pertama Hijriah.
Pendapat pertama dianut oleh Ahmad Amin dan Hasyim Ma’ruf Asy-syi’i.[3]
a.       Menurut Ahmad Amin, bahwa hadis maudhu’ telah terjadi pada masa Rasulullah saw. Masih hidup. Alas an yamg dijadika argumentasi adakah sabda Rasulullah.
فمن كذب علي متعمدا فليتبوء مقعده من النار
            “Bagi siapa yang secara sengaja berdusta kepadaku, maka hendaknya dia mengambil  tempat di neraka.”
b.      Shalah al-Din Al-Dhalabi mengatakan bahwa pemalsuan hadis berkenaan dengan masalah keduniaan telah terjadi pada masa RAsulullah saw. Alas an yang dia kemukakan adalah hadis riwayat Al-Thahawi (w. 321 H/933 M( dan Al-Thabrani (w. 360 H/971 M). dalam kedia hadis tersebut dinyatakan bahwa pada masa Nabi ada seseorang telah membuat berita bohong mengatasnamakan Nabi. Orang itu mengaku telah diberi wewenang Nabi untuk menyelesaikan suatu masalah disuatu kelompok masyarakat di sekitar Madinah. Kemudian seseorang itu melamar gadis dari masyarakat tersebut, tetapi lamaran itu ditolak. Masyarakat tersebut lalu mengirim utusan kepada Nabi untuk mengkonfirmasikan berita utusan dimaksud. Ternyata Nabi tidak pernah menyuruh seseorang yang mengatasnamakan beliau itu.
c.       Menurut jumhur al-muhaddisin bahwa pemalsuan hadis itu terjadi pada masa kekhalifahan Ali ibn Abi Thalib, mereka beeralasan bahwa keadaan hadis sejak zaman Nabi hingga sebelum terjadinya pertentangan antara ‘Ali ibn Thalib dengan Mu’awiyah ibn Abi Shofyan (w. 60 H/680 M) masih terhindar dari pemalsuan-pemalsuan. Zaman Nabi jelas tidak mungkin terjadi pemalsuan hadis. Sedangkan pada masa kekhalifahan Abu Bakar Al-Shiddiq, ‘Umar ibn Khathab, dan Usman ibn ‘Affan juga belum terjadi pemalsuan hadis.
Pada masa khalifah ‘Ali ibn Abi Thalib telah terjadi perpecahan politik antara golongan ‘Ali dan pendukung Mu’awiyah. Upaya ishlah melalui tahkim tidak mampu meleraikan pertentangan mereka, bahkan semakin menambah ruwetnya masalah dengan keluarnya sebagian pengikut ‘Ali (khawarij)dengan membentuk kelompok tersendiri. Golongan yang terakhir ini kemudian tidak hanya memusuhi ‘Ali dan pengikutnya akan tetapi juga melawan Mu’awiyah dan pengikutnya.

C.    Factor-faktor Yang Mempengaruhi Pembuatan Hadis Maudhu

Untuk mendekatkan diri kepada Allah swt: dengan membuat hadis-hadis yang dapat mendorong manuisa untuk mengerjakan kebajikan-kebajikan dan hadis-hadis yang dapat menakut-nakutimanusia berbuat kemungkaran. Maka para pembuat tersebut adalah kaum yang membangsakan kepada zuhud dan kesholehan, dan merekalah sejelek-jelek pembuat hadis maudhu karena manusia telah menerima kemaudhuan mereka sebagai suatu yang terpercaya.
Untuk mencari simpati penguasa ahli hukum : yakni hal itu dilakukan oleh sebagian orang yang lemah imannya guna mendekatkan kepada para penguasa, denagn membuat hadis-hadis yang sesuai dengan kadudukan para penguasa tersebut, seperti kisah ghiyats in ibrahiman-nasha’i al-kufi dengan amirul mu’minin al-mahdi, ketika dia memasuki sedang ia tengah bermain di kamar mandi, lalu malanjutkan sanadnya kepada Nabi saw. bahwa beliau bersabda: “la sabqa illa fi nashlin au khufin au hafirin”, lalu ia menambah kalimat  au jannah” untuk kepentingan al-mahdy, maka la-mahdy mengetahui hal itu, lantas memerintahkan menyembelih burung merpati,seraya ia mengatakan “ sayalah yang membawanya atas yang demikian itu”.
Untuk tujuan kerja atau mencari rizki: seperti yang dilakukan sebagian tukang cerita yang bekerja dengan membuat hadis-hadis untuk manusia, demi untuk menghibur dan mengherankan manusia yang mendengarkanya, lalu member imbalan materi kepadanya, seperti yang dilakukan oleh abu sa’ad al-madany.
Untuk tujuan mencari popularitas atau kemasyhuran: dan hak itu dangan cara mengdakan hadis-hadis yang gharib yang tidak pernah diperoleh oleh salah syekh ahli hadis manapu kemudian membolak-balikan sanad hadis agar dianggap sebagai hadis shahih, lalu mendorong  orang-orang yang mendengarnya, hal seperti itu seperti yang dilakukan oleh ibn abu dahiyah dan hammad an-nashibi.[4]
Untuk merusak ajaran agama Islam: mereka itu adalah kaum zindik yaitu termasuk kaum golongan yang membenci islam, baik islam sebagai agama atau sebagai dasar pemerintahanmereka tidak mugnkin dapat melampiaskan kebecian melalui konfrontasi dan pemalsuan al-Qur'an,maka cara yang paling tepat dan memungkinkan adalah  melalui pemalsuan hadis, dengan tujuan menghancurkan agama dari dalam. ‘Abd Al-Karim ibn ‘Auja’yang dihukum mati oleh Muhammad bin Sulaiman bin ‘Ali, wali wilayah basrah, ketika hukukman akan dilakukam dia mengatakan “demi Allah saya telah membuat hadis palsu sebanyak 4.000 hadis. Seorang zindik telah mengaku di hadapan khalifah Al-Mahdi bahwa dirinya telah membuat ratusan hadis palsu. Hadis palsu ini tersebar di kalangan masyarakat. Hammad bin Zaid mengatakan bahwa hadis yang dibuat kaum zindik ini berjumlah 12.000 hadis. Contoh hadis yang dibuat oleh golongan zindik antara lain:
النظر الى الوجه الجميل صدقة
            “Melihat wajah cantik itu termasuk ibadah”
Fanatic terhadap bangsa, suku, negri, bahasa dan pimpinan: Mereka membuat hadis palsu karena didorong oleh sikap ego dan fanatic buta serta ingin menonjolkan seseorang, bangsa, kelompok atau yang lain. Golongan Al-syu’ubiyah yang fanatic terhadap bahasa persi mengatakan:
ان الله إذا غضب أنزل الوحي بالعربية وإذا رضي أنزل الوحي بالفرسية
“Apabila Allah murka, maka Dia menurunkan wahyu dengan bahasa Arab, dan apabila senang, maka menurunkannya dengan bahasa Persi”.
Sebaliknya, orang arab yang fanatic terhadap bahasanya mengatakan:
ان الله إذا غضب أنزل الوحي بالفرسية وإذا رضي أنزل الوحي بالعربية
“apabila Allah murka, menurunkan wahyu dengan bahasa Persi, dan apabila senang, menurunkannya dengan bahasa Arab”.
golongan yang fanatic terhadap Abu Hanifah pernah membuat hadis palsu, seperti “dikemudian hari akan ada seorang umat-Ku yang benama Abu Hanifah bin nu’man. Ia ibarat obor bagi umat-Ku”.
Demikian pula golongan yang fanatic menentang imam Syafi’i membuat hadis palsu, seperti “di kemudian  hari akan ada seorang umat-Ku yang bernama Muhammad bin Idris. Ia akan lebih menimbulkan madharat kepada umat-Ku daripada iblis”.
Mempengruhi kaum awam dengan kisah dan nasihat: Mereka melakukan pemalsuan hadis ini guna memperoleh simpatik dari pendengarnya dan agar mereka kagum melihat kemampuannya. Hadis yang mereka katakana terlalu berlebihan dan tidak masuk akal. Sebagai contoh dapat dilhat pada hadis berikut ini:
من قال لا أله الاالله خلق الله من كل كلمة طائرا منقاره من ذهب وريشه من مرجان
“barang siapa yang mengucapkan kalimat Allah akan menciptakan seekor burung (sebagai balasan dari tiap-tiap kalimat) yang paruhnya terdiri dari emas dan bulunya dari marjan”.[5]
D.    Status Hadis Maudhu
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan status hadis maudhu apakah merupakan bagian dari hadis atau bukan. Pertentangan pendapat ini sangat berkaitan erat dengan definisi hadis maudhu yang dirumuskan oleh para ulama muhaddisin, yaitu sebagai hadis yang mengandung unsure dibuat-buat, dusta, dengan cara sengaja maupun tidak sengaja.
Dengan adanya unsur tersebut para muhaddisin yang menolak hadis maudhu, mempersoalkan apakah hadis maudhu layak diketegorikan sebagai hadis. Dalam hal ini terdapat dua pandangan.
Kelompok pertama yang diwakili oleh ibn Sholah dan diikuti jumhur muhaddisin, berpendapat bahwa hadis maudhu merupakan bagian dari hadis dhaif. Hanya saja, posisi tingkatan kedhaifannya berbeda pada tingkatan yang paling rendah, paling parah, serta paling rusak nilainya. Imam ibn Sholah menegaskan:
الحديث الموضوع شرالأحاديث الضعيفة (hadis maudhu adalah hadis yang paling jelek dan jahat)
kelompok kedua, diwakili oleh ibn Hajar Al-Asqalani, berpendapat bahwa hadis maudhu bukan termasuk hadis Nabi. Hal ini karena pada dasarnya, hadis Nabi adalah segala apa yang berasal dari Nabi, baik berupa ucapan, perbuatan, ataupun ketetapan, sedangkan hadis maudhu, bukan sesuatu ynag dating atau berasal dari Nabi, melainkan ucapan, perbuatan, atau sikap yang berasal dari seseorang, tetapi dikatakan bahwa itu berasal dari Nabi.

E.     Kaidah-kaidah Untuk Mengetahui Hadis Maudhu
Ada beberapa patokan yang bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi bahwa hadis itu palsu atau shohih, di antaranya :
a.         Dalam sanad
1.      Atas dasar pengakuan para pembuat hadis palsu, sebagaimana pengakuan Ibn ‘Ishmah Nuh bin Abi Maryam bahwa dia telah membuat hadis tentang fadhilah membaca Al-Qur’an, surat demi surat, Ghiyas bin Ibrahim, dan lain-lain. Dalam kaitannya dengan masalah ini Al-Suyuthi menyatakan, bahwa surat-surat Al-Qur’an yang didapati dalam hadis-hadis shohih mengenai keutamaannya hanyalah surat Al-fatihah, Al-Baqarah,Ali ‘Imran. Al-‘An’am, dan tujuh surat yang panjang (dari surat Al-Baqarah hingga surat Al-Bara’ah), surat Al-Kahfi, Yasin, Al-Dhukhan, Al-Mulk, Al-Zalzalah, Al-Nur, Al-Kafirun,Al-Ikhlas, dan Al-mu’awidzatain. Selain terhadap surat-surat tersebut, hadisnya bukanlah hadis shohih.
2.      Adanya qorinah (dalil) yang menunjukkan kebohongannya, seperti menurut pengakuan ia meriwayatkan dari seorang syekh, tapi ternya ia belum pernah bertemu secara langsung; atau pernah menerima hadis di suatu daerah, tapi ia sendiri belum pernah melakukan rihlah (perjalanan) kedaerah tersebut; atau pernah menerima hadis dari syekh tapi syekh tersebut diketahui telah meninggal ketika ia masih kecil; dan lain sebagainya.
3.      Meriwayatkan hadis sendirian, sementara diri rawi dikenal sebagai pembohong, sementara itu tidak ditemukan dalam riwayat lain. Maka yang demikian ini ditetapkan sebagi hadis maudhu.
b.        Dalam Matan
1.      Buruknya redaksi hadis. padahal Nabi Muhammad saw. adalah seorang yang sangat fasih dalam berbahasa, santun dan enak dirasakan. Dari redaksi yang jelek ini akan berpengaru kepada makna ataupun maksud dari hadis Nabi saw. kecuali bila si rawi menjelaskan bahwa hadis itu benar-benar menunjukkan dating dari Nabi Muhammad saw.
2.      Maknanya rusak. Ibn hajar menerangkan bahwa kejelsan lafadz ini dititikberatkan pada kerusakan arti, sebab dalam sejarah tercatat “periwayatan hadis tidak mesti bil-lafdzi akan tetapi ada yang bil-maknawi, terkecuali bila dikatakan bahwa lafalnya dari Nabi, baru dikatakan hadis palsu.
3.      Matannya bertentangan dengan akal atau kenyataan, bertentangan dengan al-Qur'an atau hadis yang lebih kuat, atau ijma’. Seperti hadis yang menyebutkan bahwa umur dunia 7000 tahun. Hadis ini bertentangan dengan QS Al-A’raf (7):178, yang intinya bahwa umur dunia hanya diketahui oleh Allah.
4.      Matannya menyebutkan janji yang sangat besar atas perbuatan yang kecil atau ancaman yang sangat besar atas perkara kecil. Seperti hadis yang menyatakan bahwa anak hasil zina tidak masuk surga hingga tujuh turunan. Ini menyalahi QS. Al-An’am (6):164 yang menyatakan bahwa:
ولا تزر وازرة وزر أخرى
tidaklah seorang (yang bersalah) memikul dosa orang lain”
5.      Hadis yang bertentangan dengan kenyataan sejarah yang benar-benar tejadidi masa Rasulullah saw. dan jelas tampak kebohongannya, seperti hadis tentang ketentuan jizyah (pajak) pada penduduk khaibar. Ada beberapa hal yang menjadi kelemahan hadis tersebut. Pertama; dikatakan bahwasanya hal itu diriwayatkan dari Sa’ad ibn Mu’adz, padahal Sa’ad telah meninggal sebelum perang khandaq. Kedua; kewajiban jizyah saat itu belum ditetapkan.
6.      Hadis yang terlalu melebih-lebihkan salah satu sahabat seperti hadis:

أنه أخذ بيد على ابن أبي طالب بمخضر من الصحابة كلهم ثم قال هذا وصي وأخي والخليفة من بعدى ثم إتفق الكل على كتمان ذلك
Bahwasanya Nabi saw. memegang tangan Ali ibn Abi Thalib di suatu majelis di antara para sahabat yang lain….kemudian Nabi berkata: “inilah wasiatku dan saudaraku, dan khalifah setelahku..” kemudian sahabat yang lain sepakat. Hadis tersebut jelas kepalsuannya.[6]

IV.             SIMPULAN
Hadis maudhu adalah hadis yang dibuat-buat oleh selain Nabi tetapi dengan cara memalsukan hadis tersebut dan disandarkan kepada Nabi dengan tujuan mencari simpati, memperdayai maupun untuk kepentingan pribadi.
Hadis maudhu tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam karena kedha’ifannya, bahkan bisa dianggap bukan hadis, karena sumbernya bukan berasal dari Nabi.

V.                PENUTUP
Demikianlah makalah tentang hadis maudhu yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menambah wawasan dan memperkaya khasanah keilmuan kita semua.
      Kurang lebihnya, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk memperbaiki makalah kami yang kurang sempurna, agar dalam penulisan makalah yang berikutnya bisa lebih baik.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan bagi pemakalah khususnya.
REFERENSI
Drs. Munzier Suparta, MA. Ilmu hadis,Jakarta: PT Raja Grafanda Persada, 2002
DR. MOHAMAD NAJIB,pergolakan politik umat islam dalam kemunculan hadis maudhu,bandung: CV Pustaka Setia,2001
Dr. Mahmud Thahhan,ulumul hadis, Yogyakarta: Titian Ilahi press, 1997


[1] Munzier Suparta, Ilmu hadis Jakarta: PT Raja grafanda Persada, 2002, h. 175
[2] Mohamad Najib, pergolakan politik umat islam dalam kemunculan hadis maudhu, Bandung: CV Pustaka Setia, 2001. h.37-41
[3] Mohamad Najib, op.cit. h. 46
[4] Mahmud Thahhan,ulumul hadis,Titihan Ilahi press: Yogyakarta, 1997. h. 98&99
[5] Munzier Suparta, Ilmu hadis, Op. cit. h. 183&184
[6] Ibid. h. 189